Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Kampung Kuripan didasarkan

pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 5 ayat (1 dan 2), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (2)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

c. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

d. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana

Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

e. Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Post a Comment

 
Top